Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah 

Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah
 meliputi: (1) Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pension syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah; b. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan c. penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah. (2) Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syariah; b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah; c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan d. penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah dan penerima titipan syariah. (3) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada ”Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melampirkan: 1) peraturan dana pensiun syariah; 2) pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada; 3) keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah; 4) arahan investasi syariah; 5) laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah; dan 6) surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan. (4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya. (5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (7) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. (8) Pemberi kerja syariah yang belum mendirikan Dana Pensiun Syariah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri. (9) Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun Syariah. (10) Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya. Read more: http://www.jebidal.com/#ixzz25PadQlwC


Copyright © jebidal All Rights Reserved

blog yang isinya bermacam-macam, semoga saja bermanfaat bagi para pengunjung di blog ini

0 Response to "Dana Pensiun Lembaga Keuangan"

Post a Comment